Razia PPKM Kota Cirebon, Toko Parfum sampai Toserba Disegel

Razia PPKM Kota Cirebon, Toko Parfum sampai Toserba Disegel

CIREBON – Sejumlah tempat usaha non esensial dilakukan penutupan, karena terjaring razia PPKM Darurat Kota Cirebon. Diantaranya toko parfum dan toserba.

Saat didatangi petugas, rata-rata penjual mengaku tidak mengetahui ada aturan penutupan dan usaha apa saja yang masih diperbolehkan buka selama PPKM Darurat.

Sementara itu, petugas Satpol PP yang datang ke lokasi langsung melakukan penutupan dan pemasangan segel.

\"Toko ini melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Surat Edaran. Jadi kami tutup sampai tanggal 20 Juli 2020,\" ungkap Toto Suharto, Kabid Gakda Satpol PP Kota Cirebon, kepada radarcirebon.com, Senin (6/7/2021).

Disampaikan dia, para pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan sidang di tempat langsung pada hari ini di GTC. \"Sekarang mba ikut ke GTC,\" tambah Toto, kepada salah satu pelakuusaha.

Seperti diketahui, banyak sektor usaha non esensial yang masih beroperasi di Kota Cirebon. Padahal dalam aturan PPKM Darurat, hanya sektor esensial yang boleh membuka usahanya.

Penutupan usaha itu, berlaku sampai 20 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Walikota Cirebon mengenai PPKM Darurat.

Berikut adalah jenis usaha perdagangan esensial yang boleh buka:

  • Toko, supermarket, minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari
  • Toko material bangunan untuk penunjang kegiatan konstruksi
  • Apotek, toko alat kesehatan, toko obat
  • Toko yang menjual alat-alat listrik
  • Toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga
  • Fotokopi
  • Toko yang menjual makanan atau bahan makanan
  • Bengkel
  • Spare part motor atau mobil di luar aksesoris
  • Toko yang menjual kebutuhan bayi, makanan pendamping asi, diapers, tidak termasuk pakaian dan mainan anak

Sekda Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menegaskan, hanya 10 jenis usaha pertokoan tersebut yang boleh buka di masa PPKM Darurat.

Sektor lain yang diperbolehkan buka adalah perbankan, keuangan, komunikasi dan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri.

Kemudian, sesuai aturan PPKM Darurat yang boleh beroperasi adalah restoran, rumah makan, PKL, tetapi tidka boleh makanan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau pesan antar. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: